Audit Around Computer
Dalam pendekatan audit disekitar komputer,
auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapat dengan hanya menelaah
struktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur
verifikasi saldo perkiraan dengan cara yang sama seperti dalam sistem bukan
PDE. Auditor tidak melakukan upaya untuk menguji pengendalian PDE kilen, tetapi
terhadap input serta output sistem aplikasi. Dari penilaian terhadap kualitas
input dan output sistem aplikasi ini , auditor dapat mengambil kesimpulan
tentang kualitas pemrosesan data yang dilakukan klien. Oleh karena itu auditor
harus dapat mengakses ke dokumen sumber yang cukup dan daftar keluaran (output)
yang terinci dalam bentuk yang dapat dibaca. Kuncinya adalah penelusuran
transaksi terpilih mulai dari dokumen sumber sampai ke perkiraan dan laporan
keuangan. Untuk menerapkan metode ini, pertama auditor meninjau dan menguji
pengendalian masukan (input control), kemudian menghitung hasil yang diharapkan
dari pemrosesan transaksi yang terpilih lalu auditor membandingkan hasil
sesungguhnya seperti yang tampak dalam laporan ikhtisar saldo perkiraan, dengan
hasil yang dihitung secara manual.
Audit Through Computer
CYBER LAW NEGARA
INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah
HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun
berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan
akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan
:
• Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur
bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll;
• Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat
yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup
:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa
kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang
menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
:
Cyber crime,penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.
CYBER LAW NEGARA
THAILAND :
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12:
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti
dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam
bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan
tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai
dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya
:
• Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic Communication
Privacy Act
• Privacy Protection
Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online
protection Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage
Act
• “No Electronic Theft”
Act Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud
Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act
Undang-Undang Sisipan
:
• Arms Export Control
Act
• Copyright Act, 1909,
1976
• Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of
1974
• Statute of
Frauds
• Federal Trade
Commision Act
• Uniform Deceptive
Trade Practices Act
Sumber :
http://arivsetyawan.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html


Komentar
Posting Komentar