Langsung ke konten utama

Erika dan Profesionalisme TSI II

Audit Around Computer
Dalam pendekatan audit disekitar komputer, auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapat dengan hanya menelaah struktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara yang sama seperti dalam sistem bukan PDE. Auditor tidak melakukan upaya untuk menguji pengendalian PDE kilen, tetapi terhadap input serta output sistem aplikasi. Dari penilaian terhadap kualitas input dan output sistem aplikasi ini , auditor dapat mengambil kesimpulan tentang kualitas pemrosesan data yang dilakukan klien. Oleh karena itu auditor harus dapat mengakses ke dokumen sumber yang cukup dan daftar keluaran (output) yang terinci dalam bentuk yang dapat dibaca. Kuncinya adalah penelusuran transaksi terpilih mulai dari dokumen sumber sampai ke perkiraan dan laporan keuangan. Untuk menerapkan metode ini, pertama auditor meninjau dan menguji pengendalian masukan (input control), kemudian menghitung hasil yang diharapkan dari pemrosesan transaksi yang terpilih lalu auditor membandingkan hasil sesungguhnya seperti yang tampak dalam laporan ikhtisar saldo perkiraan, dengan hasil yang dihitung secara manual.



Audit Through Computer
Pendekatan ini banyak digunakan dalam audit PDE. Auditor menggunakan komputer untuk menguji logic dan pengendalian yang ada dalam komputer dan catatan yang dihasilkan oleh komputer. Besar kecilnya penggunaan (peranan) komputer dalam audit tergantung pada kompleksitas dari sistem komputer perusahaan yang diaudit. Penggunaannya dapat sederhana atau lebih rumit. Dalam pendekatan ini fokus perhatian auditor langsung pada operasi pemrosesan di dalam sistem komputer.


CYBER LAW NEGARA INDONESIA : 
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. 

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. 

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan : 
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya; 
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik; 
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan 
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll; 
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan 
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. 
Didalam ETA mencakup : 
• Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. 
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.   
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya. 

CYBER LAW NEGARA VIETNAM : 
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan. 

CYBER LAW NEGARA THAILAND : 
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. 

CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : 

Pasal 5  
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik 
Pasal 7 : 
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. 
Pasal 8  : 
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. 
Pasal 9  : 
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. 
Pasal 10 : 
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. 
Pasal 11 : 
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. 
Pasal 12: 
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. 
Pasal 13 : 
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” 
Pasal 14 : 
Mengatur mengenai transaksi otomatis. 
Pasal 15 : 
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. 
Pasal 16 : 
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan. 

Undang-Undang Lainnya : 
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act 
• Uniform Computer Information Transaction Act 
• Government Paperwork Elimination Act 
• Electronic Communication Privacy Act 
• Privacy Protection Act 
• Fair Credit Reporting Act 
• Right to Financial Privacy Act 
• Computer Fraud and Abuse Act 
• Anti-cyber squatting consumer protection Act 
• Child online protection Act 
• Children’s online privacy protection Act 
• Economic espionage Act 
• “No Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus : 
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) 
• Credit Card Fraud Act 
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA) 
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act 
• Ellectronic Fund Transfer Act 
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer 
• Federal Cable Communication Policy 
• Video Privacy Protection Act 

Undang-Undang Sisipan : 
• Arms Export Control Act 
• Copyright Act, 1909, 1976 
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services 
• Privacy Act of 1974 
• Statute of Frauds 
• Federal Trade Commision Act 
• Uniform Deceptive Trade Practices Act 

Sumber :
http://arivsetyawan.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ritual Seba Ciburuy

Ritual Seba Ciburuy apa itu situs ciburuy ? dilirik dari namanya “situs ciburuy” adalah tempat “paniisan bubuyutan.   Sejak dahulu,  suku  sunda terkenal dengan peninggalan budaya yang bernilai tinggi, kearifan lokal yang sarat akan nilai-nilai religius seakan menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian masyarakatnya. Salah satu warisan sejarah yang mewakili tingginya peradaban dan kebudayaan sunda adalah Situs  Kabuyutan Ciburuy. yang berlokasi di Kampung Ciburuy, Desa Pamalayan, Kec. Bayongbong, Garut. Setiap bulan Muharam, masyarakat Ciburuy yang terletak di lereng gunung Cikuray rutin melaksanakan ritual adat. Hal itu sebagai tanda penghargaan kepada para leluhur, sekaligus upaya melestarikan budayanya. Ritual adat itu dinamakan upacara Seba. Yakni upacara mengeluarkan dan membersihkan benda-benda pusaka yang ada di dalam Kabuyutan Ciburuy. Seba berasal dari bahasa sunda, saba, yang berarti berkunjung atau mengunjungi.  Adapun upac...

Warga Negara dan Negara

Judul    : Hak dan Kewajiban Warga Negara Apakah yang di maksud dengan Hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna di tentukan oleh UU dan aturan yang ada), Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang wajib di laksanakan secara aturan maupun tidak. Indonesia adalah sebuah negara yang berdasarkan hukum. Bukan menurut agama, adata istiadat dll. kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi, kita mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan kesejahteraan teti selama saya menjadi warga Negara Indonesian saya belum merasakan hak saya sebagai warga Negara Indonesia , atau mungkin saya hanya tidak sadar saja kalau saya sudah mendapatkan hak sebagai warga Negara. kita memiliki hak tetapi yang memberikan hak kita agar terpenuhi belum pernah bertindah untuk ,ensejah terakan rakyatnya, kiat memiliki hak untuk hidup layak tetapi saya banyak meliha...

Pemuda dan Sosialisasi

Judul   : Mengikuti Organisasi Agama Di dunia, sekarang setiap orang berfikir bahwa setiap muslim yang mengikuti organisasi mengenai islam pasti menyaka bahwa itu adalah kumpulan-kumpulan teroris yang sedang di didik. Memang saat ini lagi marak-maraknya pelaku-pelaku teroris yang beroprasi. Sudah begitu memang orang muslim yang melakukannya. Tapi, jangan berfikir bahwa setiap orang muslim yang berorganisasi mengenai islam di pandang sama seperti para teroris, karna setiap orang itu di ciptakan dengan sifat dan perilaku yang berbeda-beda. Dulu saya ingin mengikuti rohis di waktu saya sekolah menengah kejuruan. Tapi, banyak orang yang bilang dan member tahu saya bahwa saya jangan ikut-ikutan dengan organisasi-organisasi mengenai ke islaman, mereka menganggap bahwa bila saya mengikuti organisasi rohis takutnya saya ikut-ikutan seperti para teroris-teroris yang memang berbuat sesuatu yang salah. Otomatis waktu itu saya tidak jadi mengikuti organisasi rohis yang saya ingi...