1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
A. HUKUM
Dalam bukunya
“Pengantar Dalam Hukum Indonesia” Utrecht menyatakan batasan hukum sebagai
himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat yang
harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.
1.Ciri-ciri
dan Sifat Hukum.
Ciri-ciri hukum
yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus di
patuhi oleh setia orang
2.Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum di tinjau dari segi formal dan material
Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal formal
a) Undang-undang (Statute).
b) Kebiasaan
(Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat
sarjana hukum
Sumber
Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.
3.Pembagian
Hukum
Hukum
menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan
Hukum yurispudensi.
Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis
Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis.
Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional,
Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum
Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum
menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal. Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang
Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif
dan Hukum Subyektif. Hukum menurut
“isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
B. NEGARA
Negara adalah alat yang
di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1) mengatur ketertiban
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di
harapakan oleh Negara.
1) Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa,
Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
Negara
kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan
Negara Kesatuan system Desentralisasi.
b. Negara
Serikat adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang
semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara
Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat
terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada
pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTA
Pemerintah adalah
unsure teprnting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat
perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas
Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk ialah mereka
yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu, pertama penduduk
warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Negara tersebut dan mengakui negaranya. Kedua penduduk bukan warga Negara/orang
asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
Komentar
Posting Komentar