Langsung ke konten utama

Rangkuman Bab 5 Warga Negara Dan Negara

 
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH 
                                                                                         
A. HUKUM
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” Utrecht menyatakan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat yang harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.                                                                                                                                                                  
1.Ciri-ciri dan Sifat Hukum.                                                                                                               Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setia orang
2.Sumber-Sumber Hukum                                                                                                                 Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material     
   Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal   formal                                                                                                                                     
a) Undang-undang (Statute). 
b) Kebiasaan (Costum). 
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi). 
d) Traktat (Treaty). 
e) Pendapat sarjana hukum

Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.

3.Pembagian Hukum
Hukum menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum  yurispudensi.  Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal.  Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.  Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.  

B. NEGARA
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu : 
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan. 
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.                                                                          

1) Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.

Negara kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan Negara Kesatuan  system Desentralisasi.                                                                                                                                                         
b. Negara Serikat adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat

c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia    Indonesia                                                                                  
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia                                                                           
2.Memajukan kesejahteraan umum                                                                                                        3.Mencerdaskan kehidupan bangsa                             
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C. PEMERINTA
Pemerintah adalah unsure teprnting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu, pertama penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya. Kedua penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ritual Seba Ciburuy

Ritual Seba Ciburuy apa itu situs ciburuy ? dilirik dari namanya “situs ciburuy” adalah tempat “paniisan bubuyutan.   Sejak dahulu,  suku  sunda terkenal dengan peninggalan budaya yang bernilai tinggi, kearifan lokal yang sarat akan nilai-nilai religius seakan menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian masyarakatnya. Salah satu warisan sejarah yang mewakili tingginya peradaban dan kebudayaan sunda adalah Situs  Kabuyutan Ciburuy. yang berlokasi di Kampung Ciburuy, Desa Pamalayan, Kec. Bayongbong, Garut. Setiap bulan Muharam, masyarakat Ciburuy yang terletak di lereng gunung Cikuray rutin melaksanakan ritual adat. Hal itu sebagai tanda penghargaan kepada para leluhur, sekaligus upaya melestarikan budayanya. Ritual adat itu dinamakan upacara Seba. Yakni upacara mengeluarkan dan membersihkan benda-benda pusaka yang ada di dalam Kabuyutan Ciburuy. Seba berasal dari bahasa sunda, saba, yang berarti berkunjung atau mengunjungi.  Adapun upac...

Warga Negara dan Negara

Judul    : Hak dan Kewajiban Warga Negara Apakah yang di maksud dengan Hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna di tentukan oleh UU dan aturan yang ada), Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang wajib di laksanakan secara aturan maupun tidak. Indonesia adalah sebuah negara yang berdasarkan hukum. Bukan menurut agama, adata istiadat dll. kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi, kita mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan kesejahteraan teti selama saya menjadi warga Negara Indonesian saya belum merasakan hak saya sebagai warga Negara Indonesia , atau mungkin saya hanya tidak sadar saja kalau saya sudah mendapatkan hak sebagai warga Negara. kita memiliki hak tetapi yang memberikan hak kita agar terpenuhi belum pernah bertindah untuk ,ensejah terakan rakyatnya, kiat memiliki hak untuk hidup layak tetapi saya banyak meliha...

Pemuda dan Sosialisasi

Judul   : Mengikuti Organisasi Agama Di dunia, sekarang setiap orang berfikir bahwa setiap muslim yang mengikuti organisasi mengenai islam pasti menyaka bahwa itu adalah kumpulan-kumpulan teroris yang sedang di didik. Memang saat ini lagi marak-maraknya pelaku-pelaku teroris yang beroprasi. Sudah begitu memang orang muslim yang melakukannya. Tapi, jangan berfikir bahwa setiap orang muslim yang berorganisasi mengenai islam di pandang sama seperti para teroris, karna setiap orang itu di ciptakan dengan sifat dan perilaku yang berbeda-beda. Dulu saya ingin mengikuti rohis di waktu saya sekolah menengah kejuruan. Tapi, banyak orang yang bilang dan member tahu saya bahwa saya jangan ikut-ikutan dengan organisasi-organisasi mengenai ke islaman, mereka menganggap bahwa bila saya mengikuti organisasi rohis takutnya saya ikut-ikutan seperti para teroris-teroris yang memang berbuat sesuatu yang salah. Otomatis waktu itu saya tidak jadi mengikuti organisasi rohis yang saya ingi...